Perlunya Pendidikan
Keselamatan dan Kesehatan KerjaPenyebab kecelakaan kerja yang kerap kali di
temui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang
tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut diatas terjadi secara
bersamaan. Oleh sebab itu, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki
kondisi lingkungan yang tidak aman.
Pendidikan dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja
juga berguna agar tenga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah
kecelakaan kerja, mengembangakn budaya kesehatan dan keselamatan kerja,
memahami ancaman dan bahaya di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan
kecelakaan kerja.
Kendala yang biasa
terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama dalam lingkung K3
Pemahaman karyawan
mengenai isi dari perjanjian kerjasama : Perlu adanya musyawarah terkait hal
ini, musyawarah pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus
serikat pekerja dengan para pelaku
Tidak optimalnya
penanganan keselamatan kerja : Cara mengatasi hal ini, apabila terjadi
kecelakaa berarti tindakan pencegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen
perlu mempelajari apa yang salah.
Kebijakan perusahaan
yang tidak tegas : Perlu adanya tindakan yang tegas apabila terdapat pegawai
yang tidak disiplin
Undang-undang yang
mengatur apabila terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang keselamatan dan
kesehatan kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja tau
perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja.
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau
pidana denda paling banyak Rp. 15000.000 (lima belas juta rupiah) bagi yang
tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
No comments:
Post a Comment